Jumat, 04 Mei 2018

Perdirjen Pajak 01 Ditunda?

Ilustrasi
Seperti pernah saya uraikan sebelumnya bahwa Dirjen Pajak telah mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito, yang menuai berbagai macam kritik baik dari kalangan praktisi perbankan maupun dari pihak Otoritas. 


Kalangan praktisi perbankan banyak yang meragukan bahwa Perdirjen Pajak tersebut berpotensi melanggar ketentuan Rahasia Bank yang diatur dalam UU Perbankan, (untuk melihat ulasan boleh atau tidak boleh menyampaikan bukti potong Dana Pihak Ketiga secara rinci, 


Namun pada akhirnya beredar kabar yang mengatakan bahwa Perdirjen Pajak tersebut ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan

Keputusan Menteri Keuangan yang menunda aturan Perdirjen tersebut sangat direspon positif oleh para praktisi perbankan.

Para bankir beranggapan bahwa penundaan pemberlakuan Perdirjen tersebut untuk merespon kritik yang dilayangkan para praktisi perbankan terkait kekhawatiran mereka terhadap sikap deposan (lebih tepatnya deposan inti) yang tidak nyaman menempatkan dana didalam negeri akhirnya memindahkan dana mereka ke luar negeri.

Tidak salah jika beranggapan demikian, namun menurut informasi yang saya dapatkan, Penundaan Perdirjen tersebut lebih difokuskan kepada masalah teknis yang dihadapi oleh Kantor pajak sendiri, terutama dibagian IT yang berperan vital dalam mengolah laporan laporan yang dilaporkan oleh Bank ke Kantor pajak. Bayangkan saja, berapa banyak tumpukan kertas setiap bulannya yang harus diterima oleh Kantor Pajak jika bukti potong dilaporkan secara rinci. 

Terlepas dari alasan apa yang mendasari penundaan Perdirjen tersebut, muncul satu pertanyaan lagi, seperti diketahui bersama : bahwa Peraturan Dirjen Pajak  Nomor PER-01/PJ/2015 tentang Penyerahan Bukti Potong Pajak atas Bunga Deposito. Mulai berlaku sejak 1 Maret 2015. 

Hari ini, Sabtu, tanggal 28 Pebruari 2015, besok adalah tanggal 1 Maret 2015, kita mengetahui bahwa perdirjen dimaksud sementara waktu ditunda untuk batas waktu yang tidak ditentukan, namun sepengetahuan saya, sampai saat ini belum ada Peraturan Resmi yang menyatakan bahwa perdirjen pajak tersebut ditunda. Kita mengetahui perdirjen pajak tersebut ditunda lebih banyak dari media dan diskusi forum forum praktisi perbankan. 

Untuk informasi lebih lengkap dan pertanyaan seputar pajak dapat menghubungi KRING PAJAK dinomor telepon 021-500200


Kita tunggu perkembangan selanjutnya

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon