Jumat, 04 Mei 2018

PERUBAHAN NAMA BPR

Tags

Perubahan Nama
BPR yang telah memperoleh persetujuan perubahan nama dari instansi yang berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia disertai dengan alasan perubahan nama dan akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui oleh instansi berwenang mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki BPR dengan nama yang baru.
BPR wajib mengumumkan pelaksanaan perubahan nama kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan dan menyampaikan bukti pengumuman kepada Bank Indonesia.
Perubahan Bentuk Badan Hukum
Perubahan bentuk badan hukum dilakukan dalam dua tahap yaitu:
a. Permohonan izin prinsip yang diajukan kepada Bank Indonesia sebelum dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota.
b. Permohonan pengalihan izin usaha BPR dari badan hukum lama kepada badan hukum baru.
Pembubaran badan hukum lama hanya dapat dilakukan setelah Bank Indonesia memberikan persetujuan pengalihan izin usaha dan pengalihan seluruh hak dan kewajiban dari badan hukum lama kepada badan hukum baru dilaksanakan sesuai dengan akta berita acara.
Pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum BPR wajib diumumkan kepada masyarakat dalam surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman di seluruh kantor BPR yang bersangkutan dan menyampaikan bukti pengumuman perubahan bentuk badan hukum kepada Bank Indonesia.
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

BPR dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi BPRS dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia dan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia tentang BPR berdasarkan Prinsip Syariah.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon