Jumat, 04 Mei 2018

MERGER BPR

Tags

Merger adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.

Konsolidasi adalah penggabungan dari dua bank atau lebih, dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut dengan atau tanpa likuidasi.
Akuisisi BPR adalah pengambilalihan saham oleh perorangan atau badan hukum yang mengakibatkan beralihnya pengendalian BPR yaitu bila kepemilikan saham menjadi sebesar 25% atau lebih dari modal disetor BPR atau kurang dari 25% dari modal disetor BPR namun menentukan baik secara langsung maupun tidak langsung pengelolaan dan/atau kebijaksanaan bank.
Merger, Konsolidasi dan Akuisisi BPR wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia dan dapat dilakukan atas inisiatif BPR yang bersangkutan atau permintaan Bank Indonesia.
Merger atau Konsolidasi hanya dapat dilakukan antar BPR. Merger atau Konsolidasi antara BPR konvensional dengan BPR Syariah hanya dapat dilakukan apabila BPR hasil merger atau konsolidasi menjadi BPR Syariah.

Merger atau konsolidasi BPR dapat dilakukan antar BPR yang berkedudukan dalam wilayah provinsi yang sama atau antar BPR dalam wilayah provinsi yang berbeda sepanjang kantor-kantor BPR hasil merger/ konsolidasi berlokasi dalam wilayah provinsi yang sama.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon