Tampilkan postingan dengan label OPINI PERBANKAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label OPINI PERBANKAN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 04 Mei 2018

Tipe-Tipe Calon Debitur Versi BPG

Hore libur telah tiba, dan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri :) mohon maaf lahir dan batin. 
Postingan ini saya buat saat akan makan malam disebuah warung, setelah selesai memesan makanan, sy mengamati orang2 yg dilayani di warung ini, bermacam2 tipenya, ada yg sopan, ada yg galau,  dan ada yg tidak sabaran. Serentak sy langsung teringat bahwa dalam kegiatan usaha bank, setiap harinya selalu berhubungan dengan nasabah / counterparty yg berbeda2 pula. Kalau saya lebih sering berhubungan dengan calon debitur maupun debitur, oleh karena itu saya ingin memposting macam-macan tipe karakter calon debitur versi BPG :

1. cadeb perfectionis
Bukan hanya staff bank saja yg umumnya bersifat perfectionis, cadeb pun demikian, tipe ini selalu memperhatikan kelengkapan dokumen sbg pengajuan kreditnya, contoh sederhana saja, misalnya kita minta dokumen a, diberikan dokumen a,b.c| tidak jarang saya nemuin yg kaya begini.

2. Cadeb Sok Akrab
Cadeb ini sangat ramah, bahkan saking ramahnya sampai seolah-olah sudah kenal akrab, tipe ini tidak hanya terpaku sampai to the point pengajuan kreditnya saja, tipe ini bisa tiba2 peduli dengan kesehatan, keluarga dan hal2 lainnya  terhadap staff bank.


3. Cadeb Kaku
Tipe ini sangat kaku, mencoba menjaga jarak, sangat to the point, jika anda tidak bertanya dia tidak akan menjelaslan lebih lanjut.

4. Cadeb Teliti
Tipe ini biasanya paling tidak disukai oleh setiap staff bank, tipe ini sangat teliti dan selalu menganalisa dengan kritis setiap keterangan yg diberikan oleh staff bank, bahkan sampai sangat mendetil.


5. Cadeb gak sabaran
Tipe ini selalu memburu staff bank apabila kreditnya belum dicairkan, pengalaman saya dengan tipe ini pernah sampai sehari ditelp lebih dari 5kali, durasi pertelfonnya 15-30 menit. x.x



6. Cadeb dengan gaya Akademis
Menghadapi tipe ini seperti berbicara dengan dosen dikelas, semua harus ada dasar akademisinya.. Contoh saya pernah mengatakan bahwa trend suku bunga cenderung naik, yg ditanyakan malah apa penyebabnya, apa dampaknya, bagaimana mengatasinya, blaaa blaaa blaaa... Untung sy dulu jarang bolos waktu mata kuliah ekonomi hihihihi


7. Cadeb santai / gaul
Tipe ini yg paling saya suka, selain biasanya tipe ini bersifat "yes men" artinya mangut2 aja, juga gak bawel dan cenderung koperatif. tp kita harus lebih jeli menghadapi yg seperti ini, jangan sampai sikapnya yg enak terhadap kita, membuat kita jadi lupa prinsip pudential banking....



8. Cadeb debat lover
Tipe selalu membantah hal2 yg kita sampaikan, wahh selalu ada saja yg didebatkan, hemm was2 kalau punya debitur kayak bgini..

9. Cadeb Galau
Meski seyogyanya seorang AO harus mampu mengukur dengan toleransi penyimpangan yg rendah terhadap kebutuhan jumlah dan  karakteristik kredit yg diajukan oleh cadeb. Namun kadangkala tipe cadeb ini sering membuat staff bank kesel juga, pengalaman saya, dalam rentang waktu 3jam permohonan kredit berubah2 jumlahnya... | lain lagi kesempatan lainnya, sudah mantap ingin mengajukan kredit, bisa2 kendor lagi, besoknya semangat lagi... | ada loh tipe cadeb seperti ini.

Semangat sekali mengetik postingam kali ini, mengingat sudah lama tidak posting ke BPG, namun apa daya perut sudah lapar terpaksa harus disudahi dulu.

Okay, makanannya sudah datang semua, saatnya makan... 

BPG quotes hari ini : 

"Pada umumnya, posisi bank terhadap debitur pada saat kredit belum dicairkan seperti raja, namun jika kredit sudah terealisasi posisi bank berubah seperti pengemis. Hanya saja mengemisnya harus tegas dan keren" :D

Thanks sudah berkunjung....

Sebuah Pembahasan Klasik Mengenai Trade Off antara "Likuiditas dan Omset"

Saya teringat ajaran dosen saya pada saat berkuliah di Akademi perbankan Yayasan UKI, saat itu sy sedang membahas pelajaran ALMA. Dosen saya menganalogikan bahwa antara likuiditas dan profitabilitas memiliki tujuan yg berbeda ibarat buah simalakama. Jadi mudahnya saja, boleh2 saja bank melakukan ekspansi kredit yg gencar untuk meningkatkan ptofitabilitas seoptimal mungkin (agresif), namun tentu kemampuan likuiditas bank akan berkurang. Sebaliknya, jika bank lebih konservatif untuk menjaga kemampuan likuiditasnya, namun tentu dana ekspansi untuk kredit (yg notabene nya merupakan   Pendapatan bank terbesar didapat dari bunga kredit) jadi tidak bisa terlalu gencar digelontorkan.
Seperti photo diatas, mr Pontell berpendapat bahwa semakin besar likuiditas, makin besar kemungkinan akan disalahgunakan. Membaca kalimat tersebut, memang benar demikian adanya, saya pribadi pun sering melihat hal serupa dilapangan. Sekedar ingin memberikan pendapat terhadap pendapat Pontell diatas, kata "disalahgunakan" identik dengan perbuatan yg "disengaja".

Namun penyalahgunaan kelebihan likuiditas (dengan semangat untuk mengurangi iddle money) bisa saja bukan sebuah kesengajaan. Target untuk mencapai profitibilitas ditambah dengan kondisi kelebihan likuiditas, dapat mengakibatkan toleransi bank dalam menyalurkan kredit menjadi lebih longgar,  sehingga tidak dilakukan cukup screening terhadap pencairan kredit. 

Tentu dari penjabaran diatas setidaknya secara sederhana, saya dapat menarik beberapa kesimpulan :

1. Likuiditas merupakan suatu hal yg sangat penting dalam kegiatan usaha perbankan dan harus dijaga secukup-cukupnya oleh bank.

2. Pangkal dari masalah yg telah diuraikan diatas adalah "kelebihan likuiditas". Sekiranya apabila pengelolaan ALMA sudah di maintenance dengan baik, dan mempelajari historis  karakteristik/ volatilitas portofolio dpk yg dimilikinya, maka kejadian kelebihan likuiditas dapat ditekan seminimal mungkin.
Sekian.

EL NINO mengundang NPL?

Saya terinspirasi membuat postingan ini saat sedang menonton tv dan terdapat running text yg menginformasikan bahwa  musim kemarau akan lebih panjang akibat fenomena el nino.
Memang bisa dirasakan musim kemarau kali ini lebih panjang dari biasanya, setidaknya musim penghujan baru akan datang awal november nanti (http://m.okezone.com/read/2015/07/30/337/1187947/bmkg-kekeringan-di-indonesia-dampak-el-nino).
Tentu sektor yang paling merasakan dampak kekeringan ini adalah sektor pertanian, kekeringan dahsyat yg melanda selama ini menyebabkan petani di berbagai daerah gagal panen. Sederhananya saja, maka schedule pengembalian terhadap kredit yg disalurkan ke sektor ini kemungkinan besar akan terganggu dan berpotensi berdampak pada menurunnya kualitas kredit (menurunnya kolektibilitas). 


Lebih jauh lagi, industri kecil-menengah seperti restoran bisa saja ikut merasakan dampak karena terganggunya supply bahan baku, jika bahan baku langka maka harga bahan baku tersebut akan naik, lalu otomatis harga2 makanan yg dijual oleh restoran juga akan meningkat. Jika daya beli konsumen masih bisa menjangkaunya tentu hal tsb tidak memiliki dampak yg signifikan. Masalah baru timbul jika daya beli masyarakat ikut menurun sehingga tidak dapat menjangkau harga2 makanan yg ditawarkan, jika dibiarkan, tentu restoran2 akan mengalami penurunan omset yg dapat berujung pada penurunan laba (atau dalam kondisi yg ekatrim bisa saja merugi), selanjutnya tentu kredit yg disalurkan kepada industri kecil-menegah khususnya restoran juga berpotensi meningkatkan NPL.

Pesan yg ingin saya sampaikan dari iluatrasi diatas adalah : 

Tidak dapat dipungkiri terdapat berbagai macam portofolio kredit yg dimiliki suatu bank (tujuan ini juga bermaksud untuk menyebar risiko). Dalam rangka menerapkan manajemen risiko dan menjalankan prinsip kehati-hatian bank, maka bank perlu mempertimbangkan segala macam aspek, tidak terkecuali yg berasal dari eksternal bank (unexpected) seperti kebijakan dalam negeri, bencana alam, kondisi persaingan di setiap sektor industri, dll. Dengan bersikap pro aktif setidaknya bank dapat menentukan langkah2 antisipasi yg nantinya dapat memitigasi dampak risiko yg mungkin terjadi. 

So, benar kata dosen saya dulu (trims pak Ian Jacob), bankir itu dituntut memiliki kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan profesinya serta harus memiliki hati nurani (etika) seorang bankir. 

RUANG FISKAL R-APBN 2016


Akhirnya, tercapai juga keinginan untuk memposting blog sederhana ini, karena sebelumnya sudah sekitar 2 bulan yang lalu saya ingin ngetik postingan kali ini, akan tetapi acara dan kegiatan yang super padat selalu menghalangi (ingin rasanya blogspot dapat mengenali perintah suara sehingga tidak perlu repot mengetik, hehehehe).

Kali ini kita akan sedikit R-APBN 2016, Sebelumnya silahkan diamati dulu tabel yang telah saya buat yaitu  perbedaan APBN-P 2015 dengan R-APBN 2016, dibawah ini :

        (Dalam triliun rupiah) 

APBN-P
R-APBN
2015
2016
A. Pendapatan Negara


1761.6
1848.1

I.
Penerimaan Dalam Negeri
1758.3
1846.1


1. Penerimaan Perpajakan
1489.3
1565.8


(tax ratio)
12.7
13.25


2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
269.1
280.3

II.
Penerimaan Hibah
3.3
2
B. Belanja Negara


1984.1
2121.3

I.
Belanja Pemerintah Pusat
1319.5
1339.1


a.l Infrastruktur
290.3
313.5


Belanja K/L
795.5
780.4


Belanja Non K/L
524.1
558.7


a.l Subsidi
212.1
201.4

II.
Transfer Daerah dan Dana Desa
664.6
782.2
C. Keseimbangan Primer


-66.8
-89.8
D. Surplus Defisit Anggaran


-222.5
-273.2


% Terhadap PDB
-1.9
-2.1
E. Pembiayaan (I-II)


222.5
273.2

I.
Pembiayaan Dlm Negeri
242.5
272


a.l Surat Berharga Negara (netto)
297.7
326.3

II.
Pembiayaan Luar Negeri (netto)
-20
12


a.l Penarikan Pinjaman
48.6
72.8



Terbatasnya Ruang Fiskal R-APBN 2016

Perhatikanlah kolom-kolom yang saya fill dengan warna merah, kita perlu mengapresiasi seluruh jajaran yang sudah bekerja keras sehingga R-APBN 2016 (meski belum disahkan) dapat tersusun. Pada R-APBN 2016, baik anggaran Pendapatan maupun Belanja mengalami peningkatan. Hal yang menurut saya perlu mendapatkan perhatian kita adalah Sbb :
  •  Defisit R-APBN 2016 meningkat menjadi 2,1 % PDB.
  •   Defisit tsb a.l digunakan untuk peningkatan Anggaran Infrastruktur.
  •   Pembiayaan Defisit melalui SBN yg berpotensi menimbulkan crowding out effect.
  •   Meningkatnya risiko pembiayaan luar negeri.

Defisit yang sedemikian besar (meningkat dari sebelumnya) dibiayai oleh SBN. Dari kacamata saya yang masih sangat awam, alternative yang diambil untuk menutupi defisit tersebut dapat menimbulkan terjadinya Crowding Out Effect.  

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa suku bunga (return-yield) yang ditawarkan oleh SBN pastilah lebih tinggi jika dibandingkan dengan produk simpanan perbankan - deposito misalnya. Oleh karena itu, sangat logis jika kita dapat menyimpulkan bahwa kedepannya potensi persaingan antara Negara dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Perbankan Nasional dalam hal menghimpun dana akan sedikit ketat.

Selanjutnya, hal yang perlu mendapat perhatian adalah meningkatnya pinjaman luar negeri, tentu pinjaman luar negeri bukanlah suatu momok yang buruk. Namun Pemerintah dan Kementerian terkait haruslah benar-benar mengupayakan agar pinjaman luar negeri dapat digunakan seoptimal mungkin sehingga dapat berimbas postif kepada rakyat. Disisi lain adalah optimisme Pemerintah dalam menargetkan penerimaan pajak yang harus didukung oleh seluruh Wajib Pajak di Indonesia, karena manfaat penerimaan pajak bagi negara dan masyarakat sangat berdampak positif terhadap kemajuan taraf hidup masyarakat dalam suatu negara.

So, kita dukung terus pemerintahan dan program-program pembangunan bangsa ini untuk Indonesia yang lebih maju.

REVALUASI FIX ASSET BANK: Sekedar Pemikiran Sederhana



Telah kita ketahui bersama bahwa belum lama, Pemerintah telah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi V dalam rangka transformasi peraturan perundangan perekonomian Indonesia. 

Yang menarik bagi saya adalah ketentuan dalam Paket Kebijakan Ekonomi V tersebut mengenai keringanan pengenaan pph final terkait Revaluasi Aktiva Tetap yang berlaku untuk Wajib Pajak BUMN maupun Swasta yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 191//PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Kira-kira sudah hampir sebulan ketentuan tersebut dikeluarkan, terkait dengan judul postingan kali ini, apa dampak yang dapat dirasakan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK - dalam hal ini Bank) terkait dengan keringanan pph final revaluasi aktiva tetap tersebut?  

Saya memiliki persepsi sebagai berikut : 

1. Pertama-tama marilah kita mencermati tarif keringanan pajak dalam PMK 191 tersebut : 


Dalam PMK 191 diatur tarif pph final untuk Revaluasi Aktiva tetap adalah sebagai berikut : (Pasal 1 ayat 2 PMK 191) 
     Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pajak Penghasilan yang bersifat           final sebesar: 
     a. 3% (tiga persen) , untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini                 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;

     b. 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan 
                  tanggal 30 Juni 2016; atau

     c. 6% (enam persen) , untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan                         tanggal 31 Desember 2016,
     yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan 
     penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai sisa buku fiskal semula.

    Keringanan pajak (perlakuan khusus) yang diatur dalam PMK 191 cukup signifikan, pph final untuk revaluasi aktiva tetap yang semula dikenakan tarif 10%. 

    Keringan pajak tersebut dapat dijadikan momentum bagi Wajib Pajak (Bank) untuk menaikkan jumlah assetnya serta menambah leverage Perusahaan. Disisi lain, dapat dipastikan penerimaan pajak Pemerintah pun akan mengalami peningkatan (menurut berita yang saya ikuti, beberapa Bank Persero sudah mengambil ancang-ancang untuk melakukan revaluasi aktiva tetap - belum lagi BUMN yang lainnya.) 

    2. Kedua, saya mencoba melihat dari sudut pandang PUJK (bank) 
    terkait PMK 191 ini. Dalam kondisi yang sehat (apalagi Bank Umum golongan BUKU 3, dan 4) PMK 191 ini harus direspon baik dan cepat tanggap (Ingat masih ada waktu sekitar 30 hari untuk mendapatkan perlakuan khusus pph 3%). Mengapa peraturan ini harus direspon oleh bank? sederhana saja, dengan bertambahnya selisih lebih nilai aktiva tetap maka akan berimbas kepada penambahan Modal Bank (Modal untuk perhitungan KPMM/CAR) yang dapat meningkatkan jumlah porsi penyaluran kredit yang dibatasi oleh ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Tentu bisa ditebak, sektor apa yang membutuhkan porsi besar? ya... anda benar, sektor infrastruktur. 


    3. Ketiga, "harus disesuaikan dengan kondisi keuangan bank" 

    Jika dari awal saya menyebut-nyebut "bank" jangan lupa bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga termasuk Bank. Kenyataannya tidak sedikit BPR yang masih memiliki asset relatif jauh dibawah bank umum, kita dapat dengan mudah menemukan BPR dengan asset kurang dari Rp100 miliar. Haruskah BPR melakukan Revaluasi Aktiva tetap ? Tentu jawabannya harus disesuaikan dengan kondisi keuangan bank. 

    Hal-hal yang perlu diperhatikan bagi bank umum atau BPR dengan asset relatif "kecil" atau masi dalam tahap berkembang : 

    a. Dalam hal Bank Umum atau BPR yang memiliki Rasio ROA hampir "mepet" antara sehat dan kurang sehat atau apalagi dalam keadaan merugi, dengan melakuan Revaluasi Aktiva Tetap akan menggerus ROA (mengurangi ROA). 

    b. Dalam hal Bank Umum atau BPR yang memiliki rasio BOPO menjurus kearah tidak efisien dan jumlah Aktiva Tetapnya cenderung signifikan (setelah diadakan revaluasi) perlu diperhitungkan lagi beban pph final dan penyusutan Aktiva Tetap (setelah direvaluasi) kedepannya.

    c. Jika selama pengalaman Bank Umum atau BPR jarang memberikan kredit yang tidak mmenyentuh BMPK, atau dirasa BMPK selama ini sudah cukup. Pertimbangan Revaluasi Aktiva Tetap lebih ditekankan kepada faktor-faktor lain, misalnya tujuan untuk meningkatkan Asset dsb.

    d. Kebalikan dari poin c,  jika kondisi pasar yang dihadapi Bank Umum atau BPR selama ini lebih banyak mengharuskan Bank tsb mengucurkan Kredit "hampir-hampir" menyentuh BMPK maka Momen kali ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya (ada perlakuan khususnya loh.. ingat PMK 191). tanpa merogoh kocek pemegang saham BMPK sudah bisa naik (lebih gampang dikatakan begitu). 


    4. Butuh Konsistensi
    Saya belum mempelajari secara mendetail dan mengelotok dikepala mengenai pedoman Akuntansi baik yang berlaku di Bank Umum ataupun BPR namun sepengetahuan saya, Revaluasi Aktiva Tetap tidak diperkenankan hanya untuk tujuan "keuntungan" tertentu (mengapa saya menulis keuntungan, karena idealnya Revaluasi Aktiva Tetap dilakukan jika nilai buku aktiva tetap lebih rendah dibanding nilai pasar sekarang, atau gampangnya revaluasi aktiva tetap mungkin dilakukan apabila sudah didapat gambaran ada perbedaan nilai buku dan pasar atas aktiva tetap yang mengalami kenaikan. Perlu diingat revaluasi juga bisa menghasilkan nilai pasar yang lebih rendah dibanding nilai buku, contoh saja: jika anda memiliki aktiva tetap yang sekarang sudah tertimbun lumpur?). Kembali lagi kesoal konsistensi, setelah melakukan revaluasi aktiva tetap jika saya tidak salah (koreksi ya kalau salah) harus menerapkan revaluasi secara konsisten (ada periodenya, misalnya 5 tahun kedepan harus melakukan revaluasi aktiva tetap tsb, dsb). 


    Sebagai informasi tambahan, jika diatas sudah saya singgung bahwa revaluasi (terjadi selisih lebih harga pasar dan nilai buku) dapat menambah BMPK Bank. Maksudnya adalah, jika terjadi revaluasi dengan selisih lebih harga pasar dengan nilai buku, maka selisih tersebut mesuk kedalam pos surplus revaluasi aktiva tetap (Bagian dari Ekuitas). Selisih lebih revaluasi tidak diakui kedalam komponen laba/rugi tahun berjalan (Lain halnya apabila Aktiva Tetap tersebut dijual, barulah selisih harga pasar dan nilai buku Aktiva Tetap tsb dimasukan dalam pos pendapatan non-operasional yang mempengaruhi laba/rugi tahun berjalan suatu bank).

    Jadi apakah anda akan melakukan Revaluasi Aktiva Tetap ??? kalau iya, jangan lewat dari tahun 2016 ya.......

    The Fed naik 0,25%: Tantangan dan Peluang Bagi Indonesia


    Indonesia dan negara Emerging lainnya, selama ini harap-harap cemas menunggu kepastian The Fed terkait dengan rencana Bank Sentral negara Adidaya tersebut yang akan menaikkan tingkat suku bunga. "Penantian" akan kepastian hal tersebut (kenaikan suku bunga The Fed) akhirnya terjawab hari ini. Ya, terhitung hari ini The Fed resmi mengumumkan kenaikan suku bunga acuan dari 0,25 menjadi 0,5%. Kenaikan suku bunga acuan ini merupakan cerminan bahwa saat ini Amerika mulai masuk dalam kebijakan yang lebih ketat.. Lalu bagaimana imbasnya kepada Indonesia?

    Masih segar diingatan kita, saat masa-masa galau menunggu kepastian langkah The Fed dalam menaikkan suku bunga acuan, saat itu bertepatan dengan langkah Pemerintah China yang melakukan devaluasi Yuan, ditambah lagi dengan ulah spekulator yang mengharapkan windfall profit sehingga pada saat itu rupiah nyaris menyentuh angka Rp15.000 per Dollar AS (USD).

    Saya terkagum membaca komentar salah satu sosok idola saya yaitu bapak Faisal Basri, seperti dikutip dalam detik.com berikut ini : 

    "The Fed umumkan naik 0,5% tapi kan inflasi AS 0,5%. Itu hanya impas. Kalau Indonesia, inflasi 4,9% dengan BI Rate 7,5% jadi selisih 2,6%. Padahal Desember inflasi kisaran hanya 3%. BI masih tinggi saja suku bunganya. Behaviour BI macam apa itu,"  dalam diskusi Forum Diskusi Ekonomi Indonesia (FDEI) di Penang Bistro, Jakarta, Kamis (17/12/2015. 

    Sungguh analisis yang sangat cerdik dari seorang Ekonom seperti Faisal Basri. Terlepas dari diturunkan atau dinaikkannya BI-Rate, kita tunggu kepastiannya, dan respon BI yang kabarnya saat ini sedang mengadakan RDG. 

    Tantangan Kedepan 

    Dari kacamata saya sebagai seorang pelajar, untuk kedepannya (apalagi mengingat The Fed akan menaikkan suku bunga acuan secara bertahap) maka potensi pelemahan rupiah terhadap USD merupakan fokus utama BI saat ini. setidaknya ada 2 alasan menurut saya yang akan menyebabkan USD menguat terhadap Rupiah : 

    Pertama, kebijakan The Fed menaikkan suku bunga acuan merupakan pergerakan besar dari easy money kepada kebijakan yang lebih ketat dengan tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi AS dan menarik dana masuk ke AS (Meski berimbang antara inflasi dan suku bunga acuan). Dengan kata lain, kedepannya AS sendiri yang menyebabkan mata uangnya menguat. 

    Kedua, kebijakan ekonomi negara-negara emerging (yang juga merupakan "rekan bisnis" Indoensia) yang sifatnya "lebih akomodatif" tujuannya sama dengan AS, yakni untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi masing-masing negara, namun secara tidak langsung membuat mata uang AS semakin menguat.

    Disisi lain, banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan oleh bangsa ini. Salah satunya adalah masalah sturktural, dimana Indonesia lebih banyak mengekspor bahan mentah (minim value added). Disamping itu, geliat perekonomian dalam negeri harus terus ditingkatkan dengan cepat memberlakukan Paket-paket kebijakan deregulasi dibidang ekonomi. Disamping itu, peran BI dalam perekonomian makro yang sifatnya lebih sebagai antisipasi kondisi ekonomi baik global maupun nasional harus terus ditingkatkan dan lebih proaktif.

    KREDIT ITU KEPERCAYAAN: Bukan Semata-Mata Menomorsatukan Agunan

    Para Pembaca, kemarin saya baru saja ngobrol-ngobrol santai dengan seorang nasabah, dikala obrolan santai tersebut, kami membicarakan nilai agunan (tanah dan bangunan) yang dijadikan dasar membuat hak tanggungan pinjaman tersebut. 
    Sebagai ilustrasi saja, nilai pasar agunan tersebut adalah sebesar Rp1,8 miliar, lalu dipasang hak tanggungan peringkat pertama sebesar Rp1,5 miliar dengan nilai pinjaman sebesar Rp1,2 miliar.


    Dalam kondisi obrolan yang santai dan banyak bercanda, debitur sempat mengeluhkan bahwa mengapa agunan tersebut hanya "dihargai" sebesar pinjaman Rp1,2 miliar, padahal harga pasarnya jauh diatas pinjamannya. Saya sempat terenyuh dan berfikir sejenak untuk menjawab pertanyaan tersebut. lalu dengan santai saya jawab, "sebetulnya tujuan kami memberikan kredit bukanlah untuk menguasai/membeli agunan sdr, kami "menaruh kepercayaan" terhadap sdr, dengan mempertimbangkan karakter, kapasitas, cashflow serta segala risiko yang mungkin timbul, oleh karena perhitungan tersebut, semakin menambah keyakinan kami bahwa sdr mampu menunaikan kewajiban sesuai periode yang telah disepakati, sedangkan agunan adalah jaminan kami sebagai second wayout untuk menjaga ketertiban pembayaran kewajiban sdr"


    Well, mungkin seringkali ilustrasi yang saya gambarkan diatas sering kita temui sebagai praktisi perbankan sehari-hari. Dalam persepsi debitur/ calon debitur, pada umumnya agunan adalah segala-galanya, jika bisa kredit yang diterima harus sama dengan nilai agunan tersebut. Suatu persepsi yang ironi, padahal arti kata kredit adalah "kepercayaan", tidak lain tidak bukan, pemberian kredit merupakan suatu bentuk kepercayaan bank kepada debitur yaang direalisasikan, bank percaya bahwa debitur mampu dan mau mengembalikan kewajiban sesuai dengan akad/jangka waktu yang disepakati bersama. Karakter, kemampuan, dan prospek usaha debitur, idealnya merupakan "jaminan" utama untuk mengembalikan pinjaman. Sebagai lembaga keuangan yang sebagian besar sumber pendanaan berasal dari dana masyarakat, dan memang kewajiban bank untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian (prudential banking), maka bank memerlukan second way out apabila segala sesuatu yang diperhitungkan/dianalisis pada sebelum kredit dikucurkan berbeda keadaannya dikemudian hari. Maka bank dalam rangka menjaga dana nasabah yang diusahakannya, pada umumnya memerlukan "agunan" untuk menjamin kelancaran pembayaran debitur. 

    So, pointnya adalah, bahwa kredit merupakan kepercayaan, mengapa bisa percaya? percaya bukan asal percaya, namun kepercayaan tumbuh dari analisis yang dilakukan oleh bank terhadap calon debiturnya.