Jumat, 04 Mei 2018

KEGIATAN USAHA BPR

Tags


·         Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR :
-          Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
-          Memberikan kredit;
-          Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
·         Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR :
-          Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
-          Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia);
-          Melakukan penyertaan modal;
-          Melakukan usaha perasuransian;

-          Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang.

Artikel Terkait


EmoticonEmoticon