· Kegiatan usaha yang dapat dilakukan BPR :
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- Memberikan kredit;
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada Bank lain.
· Kegiatan usaha yang tidak dapat dilakukan oleh BPR :
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing (dengan izin Bank Indonesia);
- Melakukan penyertaan modal;
- Melakukan usaha perasuransian;
- Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana disebutkan dalam Undang Undang.
EmoticonEmoticon